wartagarudaonline-Medan | Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih terus mengembangkan penyidikan kasus mafia beras Bulog dalam pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka AKL.
“Tersangka baru satu kali melancarkan perbuatan jahatnya itu demi meraup keuntungan pribadi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (6/3/2024).
Dijelaskannya, AKL ditangkap pada 20 Februari 2024 lalu. Usai melewati tahapan pemeriksaan AKL ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik.
“Modusnya tersangka mendaftar sebagai distributor beras Bulog dari pemerintah. Untuk menjadi distributor, ada beberapa persyaratan khusus. Salah satunya, wajib memiliki kilang padi,” terangnya.
Namun, setelah diselidiki, ternyata AKL tidak memiliki kilang padi dan memalsukan dokumen kilang padi milik orang lain.
Hadi menerangkan, dalam pengungkapan kasus mafia beras ini Polda Sumut juga turut bekerja sama dengan pihak Bulog Divre Sumut.
“Polda Sumut berhasil mengidentifikasi pengusaha nakal ini berkat kerja sama dengan Bulog Divre Sumut,” pungkasnya.(zal)
Teks foto :
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi