wartagarudaonline-Langkat | DPRD Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (4/8/2024) siang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin SE, dan dihadiri Bupati Langkat H Syah Afandin SH, Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Juriah, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif.
Ia menjelaskan, Pansus telah menelaah secara mendalam isi Ranperda, mulai dari kesesuaian visi dan misi hingga sinkronisasi antara tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Juriah juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan RPJMD ke depan.
Di antaranya adalah pentingnya penyelarasan program dan kegiatan OPD dengan visi dan misi RPJMD, penurunan angka kemiskinan, peningkatan mutu layanan publik khususnya di sektor kesehatan, penguatan ekonomi lokal berbasis UMKM, serta optimalisasi target swasembada pangan.
Setelah mendengarkan laporan Pansus dan pandangan akhir dari seluruh fraksi, rapat paripurna secara bulat menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Mewakili Bupati, Wakil Bupati Langkat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen dalam pembahasan RPJMD.
Wabup menegaskan, dokumen RPJMD akan menjadi pedoman utama bagi seluruh OPD dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun mendatang.
Adapun visi Bupati dan Wakil Bupati Langkat untuk periode 2025–2030 adalah “Menuju Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan.”
Visi ini akan dijabarkan melalui tujuh misi utama, 10 tujuan pembangunan, 32 sasaran strategis, tujuh program hasil terbaik cepat, serta 10 program prioritas daerah.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan pimpinan DPRD, sebagai tanda resmi disahkannya RPJMD Kabupaten Langkat 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. (DO)



















