garudaonline – Medan l Kegiatan Sharing Session Dewan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara bertujuan menjadikan para peserta mahasiswa/i sebagai mediator handal dengan skill dan teori untuk meminimalisir konflik dan mewujudkan perdamaian dikalangan para mahasiswa.
Kegiatan yang berlangsung kemarin itu mengundang seorang alumni Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara, Muhammad Arif.
Pelatihan ini guna membekali para peserta tentang tahapan, teori dan skill dalam bermediasi sehingga dapat menjadi mediator dikalangan mahasiswa dan mahasiswi.
Kegiatan sharing session ini merupakan Rencana tindak lanjut dari kegiatan pelatihan dan pembekalan Fellowship Mediator yang diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina bagi masyarakat sipil Sumatra Utara pada 18 – 22 September 2023 lalu.
“Kegiatan ini mengangkat judul Pengetahuan dan Keterampilan Mediasi Bagi Mahasiswa, melalui penyampaian tahapan menjadi mediator, skill apa saja yang harus dikuasai dan etika apa yang harus dimiliki seorang mediator. Sehingga peserta mampu menjadi mediator di tengah tengah mahasiswa/i Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara,” ungkap Muhammad Arif di Bumi Perkemahan Sibolangit Sumatera Utara.
Arif memaparkan strategi yang disampaikan seperti bagaimana sambutan dan apresiasi dari mediator dengan memberikan penghargaan atas itikad baik kedatangan para pihak.
“Kemudian melakukan konfirmasi tentang batasan waktu dan menetapkan jadwal waktu sesuai dengan kesepakatan dan berapa lama proses mediasi. Membuat urutan kejadian kegiatan mulai dari perjanjian Mediasi (jika ada) sampai pertemuan mediasi saat ini. Konfirmasi tanggal perjanjian, kapan dan dimana pra mediasi dilakukan (jika ada),” papar Arif.
Selanjutnya, Arif menjelaskan perkenalan mediator dan para pihak dengan mengenalkan nama mediator, asal mediator, surat penunjukan (jika ada), dan perkenalan para pihak bergantian.
Masih soal mediator, Arif juga memperkenalkan otoritas para pihak, kapasitas atau kewenangan para pihak dalam mengambil keputusan.
“Perlu kita ketahui pengertian mediasi (apa, siapa, bagaimana) harus dijelaskan dan memberitahukan bahwa kesepakatan nantinya dari para pihak, bukan dari mediator. Dalam tahapan ini juga dijelaskan secara rinci tentang peran para pihak dalam mediasi,” tuturnya.
Untuk tahapan mediasi, Arif menyampaikan diberitahukannya tahap pembukaan (tahapan sedang dijalani), presentasi para pihak untuk menyampaikan harapan, keinginan dan kekhawatiran, menentukan kesepahaman awal dengan mencoba menangkap kesamaan pandangan para pihak, mendefinisikan masalah dengan menyusun agenda pembahasan nantinya secara tuntas, mencari kesepakatan/negosiasi, pertemuan terpisah (kaukus) secara bergantian, menyusun draft kesepakatan, penandatanganan disertai dengan penutup.
Diakhir sharing session, Airf memastikan sebagai mediator juga diwajibkan memegang teguh Kode Etik Mediator yakni tidak berpihak, independen, memperlakukan sama, tidak ada benturan kepentingan dan menjaga kerahasiaan. (DOD)