wartagarudaonline I Langkat – Banyak warga mengeluhkan lambannya penanganan laporan oleh pihak kepolisian. Salah satunya dialami oleh AYN (42), warga Dusun Ampera, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Kasus penganiayaan yang menimpanya telah dilaporkan ke Polsek Selesai sejak dua bulan lalu, namun hingga kini belum juga ada tindak lanjut nya, sehingga menimbulkan kesan laporan tersebut sengaja dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Keluarga korban saat ditemui wartawan di Stabat, Jumat (12/10/2025), menyampaikan rasa kecewa atas lambannya proses hukum yang berjalan.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar jelas dan ada kepastian hukumnya,” ujar salah satu anggota keluarga korban pada beberapa wartawan.
Kronologis Kejadian
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (13/8/2025) dini hari, sekitar pukul 00.05 WIB di Simpang Pekan Selesai. Saat itu, korban AYN bermaksud membeli nasi goreng, namun dirinya mendapati sebuah mobil pengangkut ayam dengan tiga orang pemuda di sekitarnya.
Ketika AYN menegur dengan pertanyaan “Ada apa ini?”, ketiga pemuda tersebut justru langsung memukuli dan menganiayanya tanpa sebab yang jelas.
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya:
Luka pada mata kanan,
Memar di lutut kiri dan jari tangan kiri,
Baju bagian belakang koyak.
Setelah kejadian, korban melakukan visum et repertum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selesai pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB.
Laporan itu diterima dengan Nomor LP/B/B2/VIII/2025/SPKT/POLSEK SELESAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, serta dilengkapi Surat Visum Nomor: B/21/VER/VIII/2025.
Konfirmasi Kapolsek Selesai
Menindaklanjuti keluhan korban, wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kapolsek Selesai, AKP Andri Siregar, pada Minggu malam (12/10/2025).
Kapolsek membantah anggapan bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan namun terkendala belum adanya saksi yang bisa dihadirkan oleh pihak pelapor.
“Terima kasih atas konfirmasinya. Untuk tindak lanjut laporan a.n. Ahmad Yani, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi belum diperiksa karena sulit dihubungi. Jika pihak pelapor bisa menghadirkan saksi, tentu akan mempercepat prosesnya,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, setelah seluruh keterangan saksi terkumpul, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Terima kasih atas masukannya, . Nanti akan kami gelarkan untuk tindak lanjutnya,” pungkas AKP Andri Siregar.
Meski demikian, pihak keluarga korban berpendapat bahwa alat bukti sudah cukup kuat, mengingat kondisi korban yang mengalami luka-luka, surat visum et repertum dan keterangan korban sendiri. (Don)



















