wartagarudaonline-Langkat | Setelah Bupati Langkat menyampaikan surat nomor : 900.1.15-322/BPKAD/2024 tertanggal 10 Juni 2024 dan diagendakan Badan Musyawarah DPRD Langkat, maka digelarlah rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka Penyampaian Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 di gedung DPRD Langkat, Senin (24/6/2024).
Sesuai ketentuan UU 23/2014, kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy melalui Sekda Amril dalam paripurna ini menyerahkan tiga dokumen yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Rancangan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin.
Amril mengatakan, sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp2.381.349.446.793 dan belanja daerah sebesar Rp2.617.868.920.533.
“Dari anggaran ini, terealisasi pendapatan sebesar Rp2.425.687.575.352,20 (surplus), realisasi belanja Rp2.416.731.548.098,61, sedangkan pembiayaan berasal dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.239.519.473.740,27,” papar Sekda.
Sekda juga menjelaskan, saldo akhir kas per 31 Desember 2023 sebesar Rp245.585.037.737,02.
Usai Sekda menjelaskan secara detail Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, masing-masing fraksi DPRD Langkat menanggapinya dalam bentuk pandangan umum fraksi.
Dari Fraksi NasDem dibacakan Sukardi, FPDIP dibacakan Juriah, fraksi KPK dibacakan Husein Sidik Tarigan, fraksi PAN dibacakan Syamsul Rizal, fraksi BPI dibacakan Risna Lela Sari, fraksi Golkar dibacakan Edi Bahagia, fraksi Demokrat dibacakan Simon Predi dan fraksi Gerindra dibacakan Ibnu Hajar.
Semua pandangan umum fraksi terhadap isi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan dijawab Pj Bupati Langkat pada rapat paripurna berikutnya. (DO)