wartagarudaonline–Langkat | Komisi B DPRD Kabupaten Langkat, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua, Rabu (10/1/2024) untuk menyahuti surat Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSPTI-KSPSI) Kabupaten Langkat 7 Desember 2024 dan merupakan tindak lanjut RDP sebelumnya pada 27 November 2023.
RDP digelar karena pihak DPC FSPTI-KSPSI di bawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring sampai saat ini belum diterima pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat atas kewenangan dan hak kerja organisasi profesinya.
RDP kali ini turut dihadiri Ketua Umum DPP FSPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara dari Jakarta. Surya menjelaskan, DPC FSPTI-KSPSI di bawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring lah yang legal dan terdaftar serta tercatat pada Disnaker.
Karena itu, dia minta ketegasan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja memberitahukan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat agar dapat menerima kerja sama FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring.
“Kami akan mengambil sikap jika pihak perusahaan tidak mau bekerjasama dengan DPC FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring,” ketus Surya Bakti.
Kepala Disnaker Langkat Rajanami Yun Sukatami mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahun kepada perusahaan bahwa FSPTI-KSPSI di Langkat yang sah di bawah pimpinan Sejarahta Sembiring.
Beberapa perwakilan perusahaan yang hadir pada saat itu, pada prinsipnya mereka bersedia bekerjasama dengan FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring dan mengakui saat ini mereka masih bekerjasama dengan FSPTI-KSPSI kubu sebelah.
“Kami dari perusahaan dalam hal ini hanya ingin aman saja,” ujar Julianto dari salah satu perwakilan perusahaan.
Ketua DPC FSPTI-KSPSI Langkat periode 2020-2025 Sejarahta Sembiring menyatakan, akan tetap mempekerjakan para pekerja kubu sebelah dan siap merangkul kubu sebelah untuk bernaung di bendera FSPTI-KSPSI kepemimpinannya.
Setelah mendengarkan masukan dari peserta rapat, Ketua Komisi B Fatimah yang memimpin RDP didampingi anggota Komisi B, H Agus Salim, meminta agar Kadis Tenaga Kerja kembali mengirim surat ke perusahaan tentang legalitas FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring sehingga perusahaan dapat menerima kewenangan kerjanya.
Selanjutnya karena menyangkut keamanan, berharap kepada pihak Polres Langkat dapat menjembatani dengan mengundang pihak perusahaan dan Kadis Tenaga Kerja yang menjadi nara sumber untuk memberikan penjelasan. (Mas)