Penyelenggaraan negara sangat menentukan dalam mencapai cita-cita perjuangan bangsa guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan negara, penyelenggara negara wajib menaati AAUPB dan bebas dari praktek KKN, serta perbuatan tercela lainnya. (BS.Panjaitan, 2016: 6).
Ada lima hal penting dari pernyataan pak Budi di atas yakni; Masyarakat adil dan makmur dalam UUD 1945, cita-cita perjuangan bangsa, penyelenggara negara, dan wajib menaati AAUPB dan bebas dari praktik KKN.
Sungguh rumusan tentang masyarakat adil dan makmur bukan hal yang utopis, tetapi dapat terjadi kapan saja dimana saja, dan untuk siapa saja. Kapan saja yang pasti hari ini atau masa yang akan datang kita boleh saja melihat mungkin sudah ada satu kelompok masyarakat tertentu, di daerah atau kompleks eksklusif, telah menikmati keadilan sehingga mereka merasa makmur.
Apakah hal di atas sudah sesuai dengan cita-cita perjuangan bangsa? Jawabannya belum tentu, karena cita-cita yang diusung oleh bangsa merujuk pada seluruh elemen anak bangsa, bukan saja pada masyarakat tertentu, apalagi golongan terpilih dan bahkan bukan untuk zona pulau yang eksklusif tadi.
Bangsa Indonesia itu besar, secara teritorial dari Sabang sampai Merauke, secara demografi dari pejabat di istana negara sampai rakyat yang ada disudut desa.
Hari ini yang memberi mandat untuk menyelengarakan negara adalah pemerintahan dari sejak Presiden sampai Kepala Desa bahkan Kepala Lingkungan sekalipun.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mereka melayani seluruh lapisan masyarakat dari sejak pengurusan akte kelahiran sampai kemudahan mendapatkan akses informasi. Ada nasihat penting untuk para pejabat ini yakni pertama jangan dipersulit urusan surat, karena semua orang memerlukannya, perbaiki jalan karena semua rakyat memanfaatkannya.
Banyak hal yang terjadi pada pejabat karena masalah integritas maupun situasi politik semua menjadi fenomena yang selalu menghiasi berita on line hari ini. Padahal instrumen hukum dilengkapi dengan apresiasi sampai punishment yang terukur, namun kadang preseden buruk tidak terputus tali penyebabnya.
Pihak yudikatif merumuskan bahwa Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), diharapkan memiliki kekuatan untuk memberi kesadaran bagi penyelenggara negara, tetapi hasilnya belum optimal.
Dalam asas-asas umum dalam UU No.28 Tahun 1999 pasal 3 terkait AAUPB itu, beberapa hal yang dibahas antara lain adalah meliputi;
– Asas kepastian hukum. Tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya, setiap langkah kegiatan pemerintahan pasti memiliki ketetapan hukum, hanya mungkin tindak lanjut yang konsisten belum terjadi.
– Asas tertib penyelenggaraan negara. Apakah kita masih mengalami kebingungan tentang sumber tertib hukum padahal semua sudah diatur dengan baik dan benar, namun belum tentu dilakukan secara konsisten.
– Asas kepentingan umum. Kita memang lahir sendiri esok mati juga sendiri, hanya diantaranya ktia bersama dengan orang lain apakah saling membutuhkan atau justru saling meniadakan atau membunuh satu dengan lainnya.
Kepentingan umum yang menjadi asas penyelenggaraan kadang terabaikan ketika gesekang kebutuhan pribadi (ego) terkalahkan oleh pertimbangan umum yang jauh dari keluarga atau kehidupan atau bahkan kebutuhan seorang pejabat.
– Asas keterbukaan. Kita mengakui ada rahasia negara, ada pula rahasia pemerintahan, bahkan ada rahasia keluarga sampai ada rahasia pribadi yang dikemas dalam kode etik keterbukaan informasi. Tetapi seorang penyelenggara negara ia akan tahu manfaat dari keterbukaan yang lebih nyaman dari pada menutupi atau menyimpan yang penuh resiko dibelakang hari.
Dr Budi Sastra Panjaitan kita kenal selama ini mendalami dunia hukum dan penerapannya dalam masyarakat, tentu selalu mengalami berbagai paradoksi, parodi bahkan kontroversi.
Hukum tetaplah hukum, tetapi kita ingat hari ini masyarakat itu adalah rakyat biasa, tetapi satu saat nanti ia bisa saja menjadi pejabat. Begitu juga sebaliknya, hari ini pejabat adalah penyelenggara negara dan satu saat nanti ia bisa dan pasti jadi rakyat juga.
Nasihat bernada harapan kita kepada para penyelenggara negara; kalau tidak bisa berbuat yang lebih baik, paling tidak “pinomat” janganlah lebih buruk. Karena hukum paling tinggi di atas dunia ini bukanlah UU, Perturan dan segalanya, tetapi hati nurani manusia itu sendiri.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.