Pembahasan fikih ini mencakup dua bidang, yaitu pertama; fiqih ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti shalat, zakat, haji, memenuhi nazar, dan membayar kafarat terhadap pelanggaran sumpah, kedua,; fiqih muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Kajiannya mencakup seluruh bidang fiqih selain persoalan ubudiyah, seperti ketentuan ketentuan jual beli sewa menyewa, perkawinan, jinayah dan lain-lain. (Hafsah,2012:5).
Hidup sendiri itu dapat mendapatkan ketenangan, tetapi hidup bersama lebih utama karena mendapat kebaikan. Memang kita lahir sendiri, dan akan mati juga sendiri, mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan di dadapan Tuhan juga secara individual, tetapi di tengah itu kita akan diminta apa yang telah kita lakukan pada orang lain, baik anggota keluarga, sahabat, tetangga atau siapapun yang kita jumpai.
Di sinilah tantangannya apakah kita dapat melakukan yang terbaik atau justru menjadi masalah di tengah-tengah orang lain.
Dalam agama Islam semua telah diatur apakah ketika kita hidup sendiri ibda`binafsih, atau hidup bersama bermuamalah, di sanalah kita harus selalu menyandarkan diri pada Tuhan habluminallah.
Ketiga hubungan atau interaksi ini tidak terpisah, bahkan saling terkait, akumulasi nilainya pun menjadi kesatuan dalam mencari kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat.
Bayangkan seorang yang berhasil menjadi kaya raya, maka di saat itu pulalah ia mempunyai kewajiban untuk berbagi harta pada tetangga, boleh saja kita khusyu` dalam shalat tetapi rintihan kelaparan yang terdengar maupun tidak terdengar menjadi ganjalan apakah ibadah kita diterima atau tidak.
Integralisme ibadah habluminallah, habluminannas, dan hablumbinnafs perlu dipahamkan kepada kita lebih jauh, karena hal inilah yang menjadikan seseorang bernilai di hadapan Tuhan.
Pertama; habluminallah, yaitu hubungan atau interaksi antara kita dengan Allah SWT, yang diawali dari pernyataan diri sebagai seorang hamba menghadap sang khalik. Berkaitan dengan inilah oleh Prof Dr Hafsah MA menyatakan, bahwa hal ini dapat dirangkum dalam pembahasan fiqih ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti shalat, zakat, haji, memenuhi nazar, dan membayar kafarat terhadap pelanggaran sumpah.
Kedua; habluminannas, adalah interaksi yang terjadi ketika manusia bangun bagi sampai tidur lagi di tengah-tengahnya ia berkomunikasi saling membutuhkan atau saling mencela dan banyak lagi yang kita perbuat. Prof Hafsah menyatakan fiqih muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan kajiannya mencakup seluruh bidang fiqih selain persoalan ubudiyah, seperti ketentuan ketentuan jual beli sewa menyewa, perkawinan, jinayah dan lain-lain.
Ketiga; hablubinnafs, kedua hubungan sebelumnya yakni kepada Tuhan dan kepada manusia sangat tergantung bagaimana kita mempersepsi diri, menempatkan dan mengendalikan diri kita sendiri. Jadi bicara dengan diri sendiri atau merenung, berhuasabah bahkan berzikir adalah bagian penting dalam kehidupan ini. Bolah saja kita berhitung apa yang telah saya perbuat, tetapi kita harus tetap ingat justru yang utama adalah hal apa saja yang tidak boleh saya lakukan agar semau berjalan sesuai dengan kehendak Tuhan.
Sebenarnya memang enak sendiri bisa tenang, tetapi bila di dunia ini sunyi tanpa interaksi justru itulah tanda kita telah mati. Beranilah berbuat untuk orang lain, karena dari sana kita belajar menyadari bahwa ada keberkahan yang lebih besar dari sekadar memerkaya diri.
Kolaborasi bukan sekadar semangat berbagi, tetapi lahir dari kesadaran hidup bukan aku, atau kami tetapi adalah kita untuk bersama dan bersinergi.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.

















