Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen dalam Islam bertujuan menggunakan barang dan/atau jasa untuk mengabdi dan merealisasikan tujuan yang dikehendaki Allah SWT. (Zulham, 2013: 24).
“Ada uang ada barang”, itulah yang selalu kita hadapi di pasar tempat transaksi jual beli pada masyarakat, termasuk kita di dalamnya. Sedikit stok barang menekan nilai tukar uang, begitu juga sebaliknya banjir jumlah barang maka nilai tukar uang pun menjadi rendah.
Itulah beberapa hukum yang terjadi di tengah-tengah kehidupan kita, di mana kita hidup tidak bisa terlepas dari barang, apalagi tidak memiliki uang sebagai alat transaksi.
Awalnya dari cerita barang, di mana sesuatu yang akan ditawarkan dan kemudian diberi nilai mengikuti hukum pasar, semua kita dipaksa setuju bila tidak maka kita tidak ikut dalam tindakan selanjutnya.
Paling kita tidak mendapatkan barang yang kita butuhkan. Kejujuran menyampaikan identitas barang itu adalah syarat utama bagi siapa saja yang ingin melakukan transaksi.
Kita harus ingat bila ada celah untuk menipu atau membohongi identitas barang, maka di sanalah awal dari kecurangan, dan kemudian transaksi bermasalah, mungkin saja itu disebut korupsi.
Di pihak lain kita pernah mendengar “pembeli adalah raja”, tetapi kali ini raja yang memiliki pengetahuan, integritas dan tentu mendapat perlindungan.
Pembeli dalam praktik transaksi disebut dengan konsumen. Ketika menjadi konsumen inilah sebagian kita yang tidak memiliki pengetahuan, maka menjadi pihak terkorbankan oleh sebuah transaksi.
Oleh Doktor Zulham konsumen dapat dibedakan kepada tiga batasan, yaitu; konsumen komersial, konsumen antara dan konsumen akhir. Masing-masing tentu memiliki intensitas yang berbeda, maka tingkat perlindungannya pun berbeda pula.
Selanjutnya, cakupan perlindungan konsumen itu dapat dibedakan dalam dua aspek yaitu; perlindungan terhadap barang dan perlindungan terhadap syarat-syarat.
Kita masih setuju bila pembeli atau konsumen adalah raja, maka perlu mendapat perlindungan dari segala macam bentuk kecurangan baik pada barang maupun pola transaksi sepihak.
Sebagai seorang pakar tentang hukum perdagangan, Doktor Zulham sekali lagi menegaskan bahwa; perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, dengan cakupan yang luas meliputi dari tahap untuk mendapatkan barang dan/atau jasa hingga sampai akibat-akibat pemakaian barang dan/atau jasa tersebut.
Ternyata transaksi atau jual beli tidak segampang membeli korek api di kios kecil ya. Walaupun kita juga dengan tekun menunggu protokoler penjualan notebook di mana pramuniaga menjelaskan seluruh isi prangkat sampai langkah-langkah klaim asuransi, tetapi karena kita butuh barangnya, setujui dan jadi.
Sungguh kita telah diingatkan dan diajarkan, bahwa pembeli, atau penjual memiliki hak dan kewajiban dalam semua transaksi.
Agama sebagai ajaran memberi rambu-rambu bahwa; konsumen dalam Islam bertujuan menggunakan barang dan/atau jasa untuk mengabdi dan merealisasikan tujuan yang dikehendaki Allah SWT.
Kalau setiap transaksi ada dimensi horizontal dan vertikal, maka bukan saja menghindari korupsi, lebih dari itu, keberkahan akan menambah omset bagi penjual, dan mendapatkan keuntungan bagi konsumen.
Itulah yang mungkin menjadi semangat membangun ekonomi Islam lewat barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lainnya.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.



















