wartagarudaonline–Medan | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan berinisial NL dan PS selaku rekanan.
Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon mengungkapkan, keduanya disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023.
“Oknum kepala sekolah menetapkan pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan besaran mulai dari Rp100.000 hingga Rp5.000.000,” kata Simon, Selasa (9/1/2024).
Dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp480.550.000. Dana tersebut dipakai oleh tersangka NL selaku Kepala MAN 3 Medan.
Di antaranya untuk kegiatan sarana dan prasarana (sarpras) seperti rehabilitasi kelas, pengadaan meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatan kedua tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) keuangan negara dirugikan Rp311.996.000.
Sementara, PS berperan sebagai penyedia jasa atau rekanan Rehab Fisik MAN 3 Medan tahun 2023.
Kedua tersangka dijerat pidana Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (RD)