wartagarudaonline-Labusel | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil meringkus seorang pria buronan sejak Desember 2023 lalu.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting menjelaskan, tersangka atas nama Raja Hendra Husein Harahap alias Parjo, warga Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel ditangkap Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
“Kita mendapat informasi keberadaan tersangka di depan salah satu ATM Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” jelas Maringan.
Dia menyebut, selama ini tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap atas pengembangan kasus dua Laporan Polisi (LP) dengan tiga tersangka.
Laporan Polisi No : LP /A/ 115/XII/ SPK T/ Res Narkoba/ Polres Labusel/ Polda Sumut, tanggal 1 Desember 2023, tersangka Ismail Syahputra alias Mail dan M Fadlansyah.
Kemudian, Laporan Polisi No : LP/A/116/XII/SPK T/ Res Narkoba/Polres Labusel/Polda Sumut, tanggal 1 Desember 2023, tersangka Alibata.
Kata Maringan, setelah menangkap buronan kasus narkoba tersebut, pihaknya segera melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka.
Hasilnya, ditemukan barang bukti, 1 timbangan electrik, 3 handphone (HP), uang tunai Rp 1.900.000, 1 plastik klip kosong dan 1 pucuk Reflika senjata Air Softgun jenis Glock 19 dan 1 kotak peluru.
“DPO atas nama Raja Hendra Husein Harahap alias Parjo ini mengaku menyerahkan dan menjual sabu kepada Ismail alias Mail dan Alibata Siregar alias Dedek untuk dijual kembali,” ungkap Maringan.
Kepada polisi, sambung Maringan, Raja menyebut sabu itu diperolehnya dari bandar bernama Andi, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya, namun Andi tidak ditemukan dan sekarang masuk DPO,” pungkas Maringan.(zal)
Teks foto :
Buronan kasus narkoba diamankan Polres Labusel berikut barang bukti reflika Air Softgun