wartagarudaonline-Tebing Tinggi | Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap pria pengangguran berinisial MRP (20) dari kawasan Jalan Jati Kota Tebing Tinggi Kamis (18/7/2024) lalu.
Penangkapan pelaku didasari aduan masyarakat sekitar TKP yang merasa geram dengan perbuatan pelaku, sehingga masyarakat berinisiatif untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (23/7/2024), yang menyebutkan awalnya masyarakat melapor ke polisi, di lingkungan mereka kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
“Informasi tersebut pada Kamis (18/07/24), Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) di TKP. Saat akan bertransaksi, petugas berhasil membekuk pelaku tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.
Petugas kemudian memeriksa badan dan pakaian pelaku, dan berhasil menemukan 4 paket sabu siap edar seberat 1,96 gram, android, uang tunai dan plastik klip kosong.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan, petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi. (SRK)