wartagarudaonline-Medan | Kepala Kejari (Kajari) Batubara Amru E Siregar resmi membuat laporan pengaduan di kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyebaran postingan bermuatan fitnah di media sosial (medsos).
Dalam postingan itu, seolah Amru E Siregar ikut berkomitmen bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batubara memenangkan pasangan calon presiden (Capres) tertentu.
“Pak kajari uda melaporkan ke Bawaslu dan Polres Batubara,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batubara Doni Harahap, Senin (15/1/2024).
Namun, juru bicara Kejari Batubara tersebut belum bisa memberikan informasi lebih rinci. “Saya juga kebetulan lagi membuat laporan internal, bang,” sambung Doni.
Sebelumnya, Kajari Batubara Amru E Siregar memberikan ultimatum agar penyebar berita terindikasi hoax tersebut di medsos dalam tempo 1×24 jam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Kordiv PPM) Bawaslu Provinsi Sumut Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, belum menerima informasi perkembangan kasus dimaksud.
“Belum sampai (perkembangan) informasinya ke Bawaslu Provinsi, bang. Tapi yang jelas kita telah perintahkan Bawaslu Batubara untuk menyelidiki kasusnya. Ntah lah kalau ke Ketua (Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis),” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan mengatakan bahwa postingan di berbagai media sosial (medsos) seperti Twitter dan TikTok dengan nama akun Adr***** berjudul, ‘BOCOR!!! Rekaman Perbincangan Antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari Batu Bara' seolah telah berkomitmen memenangkan calon presiden (capres) tertentù, dipastikan hoax (berita bohong).
Postingan di medsos itu dipastikan hoax. Pimpinan sudah mengklarifikasi hal itu ke pak Kajari Batubara (Amru Siregar). Yang bersangkutan mengatakan, tidak tahu menahu tentang rekaman percakapan tersebut.
_Yang bersangkutan tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda terkait dengan pembicaraan yang beredar. Sekali lagi, postingan di medsos itu dipastikan hoax,” tandas Yos.
Yos menambahkan, Jaksa Agung secara tegas memerintahkan agar Kejati Sumut untuk melakukan klarifikasi atas kejadian dimaksud dan sudah dilakukan.
“Pak JA (Jaksa Agung) juga menyarankan untuk dilakukan klarifikasi dengan media, melaporkan kasusnya ke Bawaslu setempat dan pihak yang berwajib sehingga tidak berkembang menjadi fitnah di tengah situasi politik sedang memanas,” tambah Yos.
Hal itu juga sudah diamanatkan dalam Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024 agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik oleh korps Adhyaksa.
Karena itu, lanjut Yos, di berbagai kesempatan Kajati Sumut Idianto tidak bosan-bosannya mengingatkan jajaran di Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Sumut agar menjaga netralitas.
“Pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2023 di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (18/12/2023) lalu juga beliau berpesan agar jajaran dalam memasuki masa tahapan kampanye Pemilu 2024 memastikan pelaksanaan pesta demokrasi di masing-masing wilayah berjalan lancar,” pungkas Yos. (RD)