Masyarakat dunia telah lazim melakukan donor darah untuk kepentingan pelaksanaan transfusi baik secara sukarela maupun dengan menjual kepada yang membutuhkannya. Berbagai masalah hukumpun muncul tentang transfusi darah. Tidak ditemukan hukumnya dalam fiqh pada masa-masa klasik pembentukan hukum Islam sehingga hal ini termasuk masalah ijtihadi. Umat Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuannya dalam hal-hal yang positif, termasuk dalam melakukan donor darah (transfusi/pemindahan) darah kepada penderita suatu penyakit datau kepada orang yang tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan. (Ali Akbar, 2017)
Ilmu pengetahuan terus berkembang, bukan hanya untuk mengeksplorasi sumber daya alam, sumber daya manusia, tetapi sampai pada sumber daya sosial.
Ilmu biologi tidak berdiri sendiri sebagai disiplin ilmu, justru tumbuh dan berkembang ketika berinteraksi dengan ilmu lain seperti kesetiakawanan seperti donor darah. Seperti jauh menghubungkan antara ilmu sosial dengan donor darah, namun kenyataannya itulah yang di tengah masyarakat kita hari ini.
Dr Ali Akbar mendalami pembahasan tentang transfusi darah dibutuhkan untuk menolong seseorang dalam keadaan darurat, sebagaimana keterangan Qaidah fiqhiyah yang berbunyi: “Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik bersifat umum maupun khusus”.
Dan dalam kaidah Fiqhiyah selanjutnya yang berbunyi: Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan yang hajat (kebutuhan). Kebutuhan hanya untuk ditransfer kepada pasien saja.
Hal ini sesuai dengan maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:”Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat, (hanya diberlakukan) untuk mengatasi kesulitan tertentu”. Bertabarru' atau menyumbang darah sebagai donor adalah sebuah amal yang disunnahkan.
Kita sendiri menyadari bahwa donor darah bukan hal yang jauh dari kehidupan kita, hampir setiap hari di rumah sakit banyak yang membutuhkan, dan tanpa jadwal yang ditetapkan bukan tidak mungkin keluarga kita ada di dalamnya.
Ali Akbar terus memberikan penjelasan bahwa memang diperlukan hukum terkait dengan donor darah ini untuk kenyamanan bagi pendonor dan penerima.
Menurut beliau bahkan ada yang menyatakan bahwa hukum donor darah itu sampai kepada hukum fardhu kifayah. Tentunya bila sudah ada muslim yang melakukannya, sudah gugur kewajibannya. Namun ada pula ulama yang menyatakan haram jual beli darah. Karena tubuh manusia itu mulia, tidak untuk diperjualbelikan. Termasuk juga darahnya.
Donor darah adalah bentuk sedekah yang paling utama di zaman sekarang ini. Sebab menjadi donor darah dalam konteks ini bukan sekadar membantu, tetapi sudah sampai taraf menyelamatkan nyawa seseorang. Jadi nilainya sangat tinggi di sisi Allah.
Bahkan menyelamatkan nyawa manusia yang seharusnya mati tidak tertolong, tapi dengan berkat donor darah ini mengakibatkan bisa terus berlangsungnya kehidupan seseorang, digambarkan seperti memberikan kehidupan kepada semua manusia.
Kembali ke konsep awal bahwa ilmu biologi, sosiologi, dan agama ternyata tidak berdiri sendiri, pada saat tertentu menjadi bagian penting secara kolaborasi memberikan kepastian untuk kenyamanan bagi umatnya.
Menurut Ali Akbar, umat Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuannya dalam hal-hal yang positif, termasuk dalam melakukan donor darah (transfusi/pemindahan) darah kepada penderita suatu penyakit atau kepada orang yang tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan.
Transfusi darah merupakan perbuatan yang mulia dan menurut Islam transfusi darah diperbolehkan, tetapi dengan syarat praktek transfusi darah harus dalam keadaan darurat.
Sedangkan jual beli darah hukumnya adalah haram, namun jika darah yang dibutuhkan untuk ditransfusikan maka praktek jual beli harus diusahakan untuk dihindari.
Sungguh ilmu itu bukan untuk memberikan kemudahan semata, tetapi memberi makna atas eksplorasi terhadap apa saja yang diciptakan Tuhan.
Dengan melakukan satu bagian dari ilmu pengetahuan, maka banyak yang dapat dijadikan kebaikan, dan sekaligus memberi kemanfaatan dalam setiap langkah inilah yang disebut ilmu berkah.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.