The lack of uniformity in the age limit for adults or the age limit for children in various laws and regulations in Indonesia indeed often raises questions about which limits should be used. In addition, determining the minimum age a child can perform legal actions must obtain legal certainty and guarantee so that every act he does is legal before the law. (M.Yadi Harahap, 2020).
Setiap individu itu unik, baik dari pertumbuhan terlebih dari sisi perkembangan itulah dasar atau asumsi bagi psikologi dalam melihat atau menempatkan anak dalam kajian pendidikan.
Sebagian manusia itu memiliki genetika yang sama, walaupun dengan asupan gizi berbeda, ini menjadi dasar bagi ilmu biologi dalam membuat perlakukan pengobatan.
Namun di sisi yang sama pula setiap manusia memiliki garis keturunan yang mengarah pada ras yang dapat diidentifikasi, sehingga dapat dipahami tipeloginya, ini adalah kajian sosiologi-antropologi. Tetapi dalam kajian hukum sedikit berbeda, sehingga perlu kajian lebih jauh bagaimana memposisikan anak sebagai obyek atau subyek.
Doktor Muhammad Yadi Harahap melihat kajian tentang anak di mata hukum memang perlu mendapat perhatian serius. Dimulai dari ketidakseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hal inilah menurut beliau kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batasan mana yang seharusnya digunakan. Padahal kita tahu anak itu unik, anak itu pasti terkait dengan orang tua dalam hal tanggung jawab, dan anak itu dibentuk oleh lingkungan mereka. Kenyataan yang terjadi di dunia hukum bahwa penanganan masalah anak berbeda dengan masalah orang dewasa.
Sebagai contoh konkret bahwa penentuan usia minimal anak dapat melakukan perbuatan hukum harus mendapatkan kepastian dan jaminan hukum sehingga setiap perbuatan yang dilakukannya sah di hadapan hukum.
Pada gilirannya maka permasalahan yang muncul adalah sampai saat ini batasan usia anak dikatakan telah dewasa belum ada unifikasi yang berlaku di sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menurut Doktor Yadi, inilah kemudian membingungkan masyarakat yang dapat membuat unik atau justru aneh dalam menentukan kapan seseorang dinyatakan dewasa dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Hasil dari kajian secara komprehensif dan analisis yang mendalam metode yang dijadikan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Kemudian dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu undang-undang yang mengatur terkait batas minimal usia anak disebut orang yang sudah dewasa di Indonesia. Sekali lagi kita diajak memahami secara tegas bahwa;
Pertama; anak dianggap dewasa, dan dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat pula menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri.
Kedua; undang-undang menyatakan bahwa anak yang telah dewasa dapat melakukan pernyataan kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat.
Semua kita pernah menjadi anak, dari sana kita menjadi dewasa, maka pengetahuan, pemahaman serta analisis terhadap seluruh situasi anak harus dilakukan kajian secara total atau komprehensif.
Kita menyadari tidak ada yang dapat dilakukan anak selain adanya interaksi dirinya dengan dunia luar, dan dunia itu pertama kali dalam keluarga. Orang tua sangat besar perannya dalam membentuk perilaku anak.
Ketika lingkungan memberikan yang terbaik bagi semua anak, maka tidak ada alasan bahwa apapun yang dilakukan anak dimata hukum adalah juga tanggung jawab sosial.
Saya tidak mau bertanggungjawab, maka saya belum pantas menjadi orang tua karena saya bukan makhluk sosial. Mungkin saja ini perilaku unik yang tidak bertanggungjawab di mata hukum.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.

















