Hukum muamalah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, baik secara perorangan atau secara kelompok antarbangsa dan kelompok antarjamaah, seperti akad, pembelanjaan, hukuman, dan jinayat. Dalam hukum Islam, khususnya dalam hukum alamiah, tidak dibedakan antara hukum privat dan hukum publik, karena hukum privat terdapat segi-segi publik dan sebaliknya. (Albani, 2020: 217).
Setiap individu dapat melakukan apa saja sesuai dengan kehendaknya, apakah itu kehendak pikirannya, perasaannya maupun nafsunya.
Pertimbangan untuk melakukan selalu terkait dengan keseimbangan pikiran maka sekolah mikir itu penting untuk memperluas cakrawala tentang dunia, melatih diri menghadapi kompleksnya masalah, serta mencari jalan terbaik apa yang harus dilakukan dengan skala prioritas.
Dalam hal ini sekolah adalah jawaban bagi setiap individu agar ia dapat mengembangkan diri menjadi individu yang unggul, dan utamanya diterima oleh semua orang.
Pertimbangan perlakuan dengan perasaan, menuju kepada apa yang risiko yang akan terjadi bila sesuatu dilakukan atau tidak dilakukan. Risiko dapat berupa waktu, biaya, dan tenaga, perasaan memang kadang tidak dapat diukur, tetapi sentimen menjadi pemicu ukuran yang labil.
Bergaul, hidup bersama atau berinteraksi adalah cara paling banyak dilakukan bagaimana melatih dan membina perasaan dalam kehidupan sehari hari.
Orang yang yang memiliki banyak pergaulan, maka ia terbiasa dengan perasaan yang bermacam-macam, ketersinggungan sampai pada menjaga perasaan semua orang adalah bagian yang dihadapi setiap saat.
Tidak ada interaksi yang tidak berisiko, karena memperkecil risiko adalah langkah terbaik bagi orang yang ingin memiliki silaturahmi.
Begitu juga dengan pertimbangan perlakuan dengan menempatkan nafsu sebagai panglima tindakan. Individu perlu kehendak, karena dengannya seseorang dapat melakukan dengan semangat, motivasi kuat, atau kekuatan untuk menjangkau tujuan.
Membakar semangat adalah membangunkan kehendak, sekuat tenaga mencapai tujuan adalah ambisi, semuanya perlu bila ingin melaksanakan sesuatu.
Yang penting dari itu semua adalah pengendalian apakah yang dilakukan memang seimbang dengan pikiran, perasaan yang dimiliki pada saat itu.
Keseimbangan individu melakukan sesuatu menjadi terukur ketika ia berhadapan dengan orang lain, dalam hal ini hukum publik.
Prof Albani sungguh jitu memberikan batasan bahwa dalam individu itu sendiri terdapat keterbatasan kehendak karena ia mengalami ruang publik.
Jelaslah bila kita diajak memilih dan memiliki hukum muamalah, maka konsekuensinya adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, baik secara perorangan atau secara kelompok antarbangsa dan kelompok antarjamaah, seperti akad, pembelanjaan, hukuman, dan jinayat.
Sekali lagi Prof Albani memberi pemilihan yang tepat, dalam individu ada publik begitu juga sebaliknya, menurut beliau dalam hukum Islam, khususnya dalam hukum alamiah, tidak dibedakan antara hukum privat dan hukum publik.
Jadi jangan sekali kali anda mengatakan benar sebelum anda mengerti kebenaran orang lain, apakah anda mendefinisikan sukses? Jawabannya bukan pada diri anda sendiri tetapi sejauh mana orang lain menilai anda. Itulah sesungguhnya nilai individu yang terdapat pada nilai publik.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.