wartagarudaonline-Batu Bara I Setelah penantian cukup lama akhirnya Istana Niat Lima Laras secara resmi menjadi Situs Cagar Budaya Kabupaten Batu Bara.
Peresmian ini ditandai dengan pemasangan plank oleh Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul SE MM bersama Zuriat Lima Laras dan Forkopimda Batu Bara di Nibung Hangus, Jumat (31/5/2024).
Pemasangan plank ini merupakan bentuk tindak lanjut keseriusan Pj Bupati Batu Bara Nizhamul dalam menjaga eksistensi warisan bangunan sejarah yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Penetapan Istana Niat Lima Laras sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat 1 dan Pasal 45 Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan surat keputusan Pj Bupati Batu Bara Nomor 406/Disporabudpar/2024.
Pj Bupati Batu Bara Nizhamul mengatakan, setelah tahap penetapan Istana Niat Lima Laras sebagai cagar budaya pada hari ini, maka langkah- langkah revitalisasi selanjutnya akan terus dilaksanakan.
“Revitalisasi adalah proses menghidupkan kembali apa yang sebelumnya pernah ada. Berarti, kita akan menyempurnakan kembali bangunan Istana Niat Lima Laras ini, kembali seperti bentuk aslinya. dalam proses konkretnya adalah memperbaiki aspek fisik, ekonomi dan sosial istana ini,” ungkap Pj Bupati.
Pj Bupati Nizhamul mengharapkan peran semua pihak, untuk semakin sadar, peduli dan berperan aktif terhadap pentingnya menjaga dan melestarikan cagar budaya ini.
Tidak lupa, Pj Bupati Batu Bara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penetapan dan pemasangan plang cagar budaya ini.
“Dan kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Zuriyat Lima Laras, atas dukungan dan persetujuannya. Tanpa dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, tentu upaya pelestarian ini tidak akan berjalan dengan baik,” kata Nizhamul.
Pj Bupati Nizhamul juga menyampaikan harapannya kepada para kepala daerah yang akan memimpin Kabupaten Batu Bara ke depan diharapkan untuk terus menggali situs-situs warisan budaya yang ada dan terus berusaha menetapkan sebagai situs cagar budaya.
Masih dalam hal yang sama, Ibu Latifa perwakilan dari ahli waris Istana Niat Lima Laras mengucapkan terima kasih atas ditetapkannya sebagai situs budaya.
“Dengan ditetapkannya Istana Niat Lima Laras sebagai situs cagar budaya, para ahli waris dan masyarakat Kabupaten Batu Bara sangat mendukung hal tersebut,” kata Latipa.
Latipa mengungkapkan, Istana Niat Lima Laras menjadi Situs Cagar Budaya telah lama di dambakan dari masih Kabupaten Asahan.
Dia berharap dengan ditetapkannya Istana Niat Lima Laras sebagai situs cagar budaya. Masyarakat dan generasi – generasi muda dapat menikmati peninggalan-peninggalan kebudayaan warisan Melayu di Kabupaten Batu Bara serta diharapkan dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar.(SUSI)