wartagarudaonline-Medan | Penyidik Subdit III Tipikor (Direktorat) Dit Reskrimsus Polda Sumut memeriksa Bupati Mandailing Natal (Madina), JSN dan wakilnya, ANUN.
Keduanya diperiksa terkait dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Dollar Siregar.
Selain Bupati dan Wakilnya, Polda Sumut juga memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Madina, AD.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/1/2024) lalu.
Tiga pejabat daerah tersebut diperiksa dari pagi hingga siang hari.
“Benar, sudah diperiksa kemarin Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Madina,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/1/2024).
Hadi menjelaskan, ketiganya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan perkara dugaan suap seleksi PPPK.
Sementara, polisi baru menetapkan status tersangka menahan Kadisdik Madina DS.
“Diundang kapasitasnya sebagai saksi,” terangnya.
Sebelumnya, Kadisdik Madina, DS ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2024. Dia resmi ditahan terhitung mulai Jumat (12/1/2024) setelah penetapan tersangka.
DS dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Hadi, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 580 kepada sejumlah peserta calon PPPK di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.
“Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta,” kata Hadi Wahyudi, Senin (15/1/2024).(zal)