wartagarudaonline-Tebing Tinggi | Jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangkanya adalah EH (34) warga Kelurahan Damar Sari. Tersangka ditangkap polisi lantaran ketahuan memilki narkotika jenis sabu sebanyak dua paket.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/7/24) menerangkan, berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Pada Rabu dini hari (24/07/24), petugas Sat Narkoba mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan mendatangi TKP di Jalan Satria.
Di sini petugas bertemu langsung dengan pelaku. Saat hendak bertransaksi, petugas membekuk pelaku dan memeriksa seluruh badan dan barang barang pelaku.
“Petugas menemukan 2 paket sabu seberat 4,28 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk runcing, dompet warna hijau dan android,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.(MET)